SPT Tahunan online dilakukan guna membuat laporan pajak yang perlu per tahun. Surat pemberitahuan ini umumnya untuk memberitahukan pembayaran dan perhitungan pajak, harta dan kewajiban serta kepentingan lainnya. Pembuatan laporan ini harus dilaksanakan oleh badan usaha maupun pribadi berdasarkan perundang-undangan tentang perpajakan yang berlaku.
Membuat laporan via daring ini banyak dipilih karena lebih efisien dan aman. Para wajib pajak hanya menyiapkan data yang dibutuhkan lalu mengakses situs resmi pengurusan SPT. Pastikan untuk mengikuti tahapan dengan benar untuk menghindari kesalahan data. Setelah itu, BEP bisa dilihat melalui email aktif yang terdaftar. Supaya lebih paham, berikut ini penjelasan lengkapnya:
Apa Itu SPT Tahunan?
SPT Tahunan merupakan surat pemberitahuan pajak yang wajib dilaporkan oleh badan usaha maupun individu setiap tahunnya. Fungsinya yaitu untuk mempertanggungjawabkan serta melaporkan jumlah pajak dengan perhitungan yang sebenarnya. Para wajib pajak ini perlu membuat laporan tentang beberapa hal penting secara rutin via online atau offline.
Laporan ini dapat berisi jumlah penghasilan, kewajiban dan harta yang dimiliki, pelunasan atau pembayaran pajak yang dilakukan sendiri maupun pemungutan dari pihak lain dalam periode 1 tahun. Selain itu, pembayaran yang dilakukan oleh pemotong pajak pribadi dan badan usaha dalam setahun sesuai dengan ketentuan peraturan UU Perpajakan.
Pada umumnya, individu yang bekerja di suatu perusahaan gajinya akan otomatis dipotong untuk membayar pajak. Namun, wajib pajak harus tetap melakukan laporan tahunan mengingat sumber penghasilan kemungkinan berbeda. Cara mengurus laporan SPT kini semakin mudah asalkan mengikuti ketentuan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
Mengapa Harus Melakukan SPT Tahunan Online?
Mengurus dokumen satu ini diketahui lebih praktis dan mudah karena tidak perlu mendatangi kantor lembaga terkait. Para wajib pajak dapat mengunduh aplikasi e-Filling di ponsel yang telah dilengkapi dengan panduan untuk membuat SPT. Panduan ini memungkinkan wajib pajak dapat mengisi data dengan mudah dan membantu jika terjadi kendala.
Apabila mengurus SPT secara online, maka wajib pajak cukup melakukannya di rumah melalui ponsel atau komputer. Para wajib pajak tidak usah mendatangi kantor perpajakan setempat untuk membuat laporan. Selain itu, biaya selama proses pelaporan pun bisa diminimalisir, sehingga dapat menghemat pengeluaran dan waktu mengurus.
Melaporkan surat pemberitahuan pajak lewat online memang dinilai lebih aman dibanding secara manual. Para wajib pajak dapat memprosesnya secara mandiri dengan menggunakan sistem e-Filling. Semua data yang dilaporkan akan tersimpan dalam BPE (Bukti Penerimaan Elektronik), sehingga keamanannya lebih terjamin dan terjaga keasliannya.
Cara Mengurus SPT Tahunan Online
Saat ini para wajib pajak diberi kebebasan untuk membuat SPT Tahunan Online. Para wajib pajak hanya tinggal mengakses situs resmi DJP Online dan mengisi data yang diperlukan. Berikut tahapan mengurus SPT via daring yang perlu diketahui, diantaranya.
1. Mengakses Situs DJP Online
Untuk mengurus SPT, para wajib pajak perlu membuka situs resmi milik DJP Online. Situs ini dapat diakses melalui berbagai perangkat, seperti smartphone, tablet hingga PC. Kemudian, wajib pajak akan diminta untuk mendaftar atau login jika telah memiliki akun. Setelah itu, masukkan kata sandi dan NPWP yang terdaftar. Terakhir, lengkapi security code agar bisa masuk ke akun.
2. Mengisi Formulir di Fitur e-Filing
Apabilah telah berhasil login, wajib pajak dapat membuka menu “Lapor” dan pilih fitur e-Filling untuk membuat SPT. Lalu, para wajib pajak akan diarahkan untuk menjawab pertanyaan dengan tepat. Nantinya akan muncul formulir dengan kolom yang dibuat menyesuaikan bukti potong. Formulir ini umumnya berisi tentang status dan tahun SPT yang harus dilengkapi dengan benar.
3. Melakukan Proses Verifikasi SPT
Selanjutnya, kode verifikasi dapat diambil apabila ringkasan dari STP telah muncul. Kode tersebut akan dikirimkan ke nomor ponsel dan email yang terdaftar. Kode verifikasi dibutuhkan untuk submit data SPT yang telah diisi sebelumnya. Data SPT tersebut akan tersimpan dan terekam otomatis pada sistem DJP Online, sehingga lebih aman dan terlindungi kerahasiaannya.
4. Mengunduh Bukti SPT Tahunan
Setelah semua proses telah dilakukan, para wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BEP) melalui email yang terdaftar. Bukti tersebut dapat diunduh dan dicetak sesuai dengan kebutuhan. Pastikan untuk mengecek email agar tidak ketinggalan informasi selama proses pembuatan SPT.
Itulah pembahasan mengenai SPT Tahunan Online yang efisien dan aman. Pembuatan laporan ini bisa menjadi solusi terbaik jika tidak ingin mengurus manual. Cukup memanfaatkan gadget dan bisa diakses dimana saja tanpa perlu mengunjungi kantor pajak. Tentunya semua data mengenai SPT harus dilengkapi dan pastikan tidak ada yang tertinggal.