Mengenal Pajak Penghasilan, Manfaat dan Cara Menghitungnya

Pengetahuan tentang cara menghitung pajak berguna bagi wajib pajak dalam proses pelaporannya. Hal ini juga harus wajib pajak yang punya kewajiban melapor pajak pahami. Proses perhitungannya memiliki tantangannya tersendiri, terlebih apabila menggunakan cara manual. Oleh karena itu, perusahaan dapat menggunakan Sistem HRIS untuk membantu menyederhanakan perhitungan pajak penghasilan.

Apa itu pajak penghasilan?

Adalah jenis pajak yang pemerintah pungut atas pendapatan yang individu dan bisnis hasilkan dalam wilayah negara dalam suatu masa atau tahun pajak. Secara hukum, wajib pajak harus mengajukan pengembalian pajak pendapatan setiap tahun untuk menentukan kewajiban pajak mereka. Dasar hukumnya adalah Undang-undang No.7 Tahun 1984.

Merupakan pajak langsung yang pemerintah pusat pungut, menjadi tanggungan wajib pajak dari orang atau badan yang bersangkutan. Hal ini berarti bahwa pajak penghasilan tidak boleh pihak pertama alihkan kepada pihak lain. Pajak ini adalah sumber pendapatan bagi pemerintah untuk mendanai layanan publik, membayar kewajiban pemerintah, dan menyediakan barang untuk warga negara.

Subjek pajak

Subjek Pajak merupakan orang pribadi maupun badan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan syarat seseorang atau badan usaha tersebut berkedudukan atau berdomisili di wilayah Indonesia khususnya. Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, subjek pajak terdiri dari:

  • Orang pribadi atau perseorangan.
  • Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
  • Badan yang berdiri dan beroperasi di Indonesia kecuali badan-badan yang bersifat tidak komersil juga yang pembiayaannya berasal dari APBN/APBD.
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha pribadi dari orang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia seperti WNA atau WNI belum lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan berada di Indonesia. Dapat berupa cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung, pabrik, bengkel, gudang, dan lain-lain.

Subjek pajak akan dikenai pajak jika menerima atau memperoleh penghasilan. Nilai dari pajak masing-masingnya sesuai dengan jumlah pendapatan yang diterima karyawan, mantan karyawan, penerima pesangon, pensiunan, atau individu yang menerima penghasilan lainnya.

Objek pajak

Pada dasarnya, objek pajak PPh terbagi ke dalam empat kategori sebagai berikut:

1. Penghasilan dari hubungan pekerjaan

Penghasilan yang bisa diperoleh melalui hubungan antara karyawan dan pihak pemberi kerja sepeti gaji, honor, tunjangan, upah dan lainnya.

2. Penghasilan dari kegiatan usaha

Termasuk perolehan pendapatan dari kegiatan usaha yang seseorang lakukan untuk menghasilkan sebuah keuntungan, contohnya ialah kegiatan usaha tertentu.

3. Penghasilan modal

Merupakan penghasilan yang diterima sebagai imbalan atas modal. Dapat berupa uang, barang modal, atau kekayaan intelektual. Seperti bunga sebagai imbalan atas peminjaman uang atau royalti sebagai imbalan atas penggunaan hak cipta.

4. Penghasilan lainnya

Merupakan penghasilan yang tidak termasuk dalam tiga kategori sebelumnya namun tetap memenuhi konsep dasar penghasilan. Contohnya adalah hadiah dan penghargaan, pembebasan utang.

Tarif pajak

Berdasarkan Pasal 17 ayat 1, perhitungan tarifnya menggunakan tarif progresif yang berarti bahwa semakin tinggi pendapatan yang wajib pajak terima maka semakin besar juga pajak yang negara pungut.

Di bawah ini adalah tarif PPh 21 berdasarkan Undang-Undang PPh:

  • Wajib pajak dengan penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 setahun tarif pajaknya sebesar 5%
  • Penghasilan di atas Rp50.0000.000 hingga Rp250.000.000 setahun tarif pajak sebesar 15%
  • Di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 setahun tarif pajaknya sebesar 25%
  • Di atas Rp500.000.000 setahun dipungut tarif pajak sebesar 30%

Masyarakat yang mempunyai penghasilan di bawah kriteria tersebut, tidak dikenakan pemotongan pajak. Namun, mereka tetap perlu melakukan kewajiban lapor pajak demi kelancaran regulasi anggaran negara setiap tahunnya.

Komponen Pajak Penghasilan

  • Penghasilan Rutin

Pendapatan yang rutin Wajib Pajak terima, terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.

  • Penghasilan Tidak Rutin

Adalah upah atau gaji yang karyawan peroleh secara tidak teratur, contohnya adalah bonus dan THR.

  • Biaya BPJS

Pihak pemberi kerja dan pekerja membayarkan iuran BPJS dengan persentase andil dari gaji yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah.

  • Jaminan Kecelakaan Kerja

Memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja atau dalam bentuk kompensasi.

  • Jaminan Kematian

Kompensasi uang tunai yang perusahaan berikan kepada ahli waris ketika tenaga kerja meninggal dunia.

  • Tunjangan PPh 21 & BPJS yang perusahaan bayarkan

Sejumlah uang yang perusahaan berikan pada pegawai untuk membayar PPh dan BPJS, merupakan komponen penambah penghasilan bruto.

  • Jaminan Kesehatan
  • Pengurangan Penghasilan Bruto

Penghasilan Tidak Kena Pajak

Selain komponen pada pajak penghasilan di atas, terdapat juga PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang bertindak sebagai kompenen pengurang dalam menghitung besarnya pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016, berikut ini tarif PTKP yang perlu Anda ketahui:

  • Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
  • Rp 4.500.000,- per tahun atau Rp 375.000 per bulan tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
  • Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 375.000 per bulan untuk istri yang penghasilannya tergabung dengan penghasilan suami
  • Rp 4.500.000 per tahun atau Rp 375.000 per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi

Rumus: PPH 21 = TARIF PAJAK X (PENGHASILAN – PENGURANG)

Lakukan pengalian antara tarif pajak dengan jumlah kotor dari penghasilan ​yang ditetapkan. Umumnya penghasilan yang diterima tersebut akan dikurangi dengan unsur pengurang yang juga ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Contoh

  • Putra adalah seorang karyawan, wajib pajak yang belum menikah
  • Gaji per bulan = Rp 8.000.000
  • Penghasilan bersih per tahun = Rp 8.000.000 x 12 = Rp 96.000.000
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak = Rp 54.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak Putra = Rp 96.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 42.000.000

PPH 21= 15% X RP 42.000.000 = RP 6.300.000

Kesimpulan

Kehadiran teknologi adalah suatu hal yang dibutuhkan bagi HR. Jurnal by Mekari menyediakan Sistem HRIS memberikan kemudahan dalam penghitungan gaji dengan fitur-fiturnya yang terintegrasi dan bisa dikustomisasi.

Terlebih Jurnal juga berbasis teknologi cloud sehingga Anda dapat mengakses nya kapanpun dan dimanapun secara realtime. Selain itu Jurnal juga sudah terintegrasi dengan lebih dari banyak apllikasi, salah satunya adalah Klikpajak, aplikasi pajak online mitra resmi DJP. Adanya sistem integrasi pada Jurnal ini tentu saja akan membuat Anda lebih produktif dan fokus dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis.

Dengan integrasi Jurnal dan Klikpajak, Anda tidak perlu lagi repot dalam menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk melaporkan pajak secara online melalui Klikpajak. Anda dapat melapor pajak bisnis Anda dengan mudah dan cepat lewat integrasu Jurnal dan Klikpajak.